Kasus Pasutri Gianyar Pemeran Video Seks Dilimpahkan Akhir Oktober

Kasus Pasutri Gianyar Pemeran Video Seks Dilimpahkan Akhir Oktober

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 12:18 WIB
salah satu adegan pasutri pembuat, pemeran, dan penjual konten video seks yang sempat viral di media sosial
Salah satu adegan pasutri pembuat, pemeran, dan penjual video konten asusila asal Karangasem. (Foto: IST)
Denpasar -

Sempat bikin heboh, polisi akhirnya merampungkan berkas perkara pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30) pembuat, pemeran, dan penjual video konten asusila alias seks.

Berkas perkara pasutri asal Karangasem namun tinggal di Kabupaten Gianyar, Bali tersebut akan dilimpahkan akhir Oktober 2022.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara video asusila pasutri muda sudah P21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan akan dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022 sesuai permintaan jaksa.

"Sudah P21 dan sesuai permintaan jaksa pelimpahhan tahap dua akan dilaksanakan Senin tanggal 31 Oktober 2022," kata AKBP Ambariyadi melalui pesan singkat kepada detikBali, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam perkara ini, mantan Kapolres Probolinggo Kota ini akan melakukan pelimpahan terhadap pasutri tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Nantinya, pelimpahan akan dilakukan oleh tim penyidik dari Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil patroli tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Hasil patrol, tim kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana, diketahui bahwa pasutri tersebut merupakan admin grup Telegram tersebut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, dari penyelidikan itu diketahui adanya sepasang suami istri berinisial GGG dan istrinya Kadek DGS yang beralamat di Kabupaten Gianyar.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diposting oleh GGG dengan persetujuan istrinya Kadek DKS.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.

Meski ancaman hukuman di atas 5 tahun, polisi hanya menahan Tersangka GGG. Sedangkan istrinya Kadek DKS tidak ditahan karena alasan manusiawi karena tersangka memiliki anak kecil yang masih butuh perawatan.




(dpra/hsa)

Hide Ads