Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Tabanan menetapkan ibu dan pacarnya sebagai tersangka kasus rantai anak di Tabanan. "Sejauh ini sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anak itu dirantai ibu kandungnya. Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan. Alasannya, ia hendak keluar rumah pada Sabtu (22/10/2022), beberapa jam sebelum kejadian itu terungkap.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pacarnya, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.
"Kami masih tunggu hasil visum. Secara kasat mata, memang ada luka, tapi belum bisa kami pastikan apakah luka itu terkait kasus ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).
Kronologi Kejadian
Dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Sabtu (22/10/2022) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, listrik di rumah pelaku di Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, mendadak padam.
Salah seorang saksi yakni Sunardi Wahyu Putra (60) yang kebetulan hendak ke masjid untuk mengikuti acara Maulid Nabi mendengar tangisan dua orang anak dari dalam rumah itu. Setelah mendengar tangisan itu, saksi Sunardi dibantu dengan saksi lainnya yang juga tetangga lainnya, Nyoman Sarna, memeriksa rumah itu.
Saksi Sunardi dibantu Nyoman Sarna masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompat pagar. Setelah sampai di dalam, saksi Sunardi melihat dari jendela rumah terlihat ada satu orang anak dalam kondisi telanjang dada dan hanya menggunakan pampers dalam kondisi leher dan kaki terikat rantai dan tergembok. Rantai itu diikat ke kusen atau daun jendela rumah.
Melihat hal tersebut, kedua saksi berusaha masuk ke dalam untuk memastikannya karena kondisi rumah yang gelap. Dengan menggunakan senter ponsel dan menemukan seorang anak lagi.
Anak kedua itu juga dalam kondisi yang sama. Leher dan kakinya terikat rantai yang diikatkan ke kusen pintu kamar tamu. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Wilayah Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken.
Hingga warga kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua rantai besi dengan panjang kurang lebih dua meter dan empat buah gembok.
(irb/hsa)