Pesan Sabu Dari Banyuwangi, Dua Pria di Jembrana Diringkus

Pesan Sabu Dari Banyuwangi, Dua Pria di Jembrana Diringkus

I Ketut Suardika - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 10:07 WIB
Dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba asal Desa Batu Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana Bali diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Sabtu (15/10/2022)
Dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba asal Desa Batu Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana Bali diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Sabtu (15/10/2022). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana - Polres Jembrana meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Jembrana karena diduga membeli sabu dari jaringan Banyuwangi.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial KA (43), asal Banjar Anyar, Desa Batu Agung dan KW (35), wiraswasta, Banjar Anyar, Desa Batu Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Bali diamankan Polres Jembrana berikut barang bukti.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap tersangka KA dan KW saat dua tersangka terpantau melintas di jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wita. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan," kata Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, saat press release, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto. Polisi juga mengamankan 1 buah HP merk vivo warna biru, sebuah ATM dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DK 5638 ZQ.

Waka Polres menambahkan, setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui barang miliknya tersebut didapat dari Bronco, seorang DPO yang diduga jaringan Jawa Bali, dengan cara membeli melalui Handphone.

"Dia pesan (lewat HP) dulu kepada DPO atas nama Bronco, kemudian isi chatnya itu, di mana dia harus mengambil," jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Kalau untuk sementara dari pasal yang kita sangkakan, masih diindikasikan sebagai pemakai," pungkasnya.




(nor/hsa)

Hide Ads