Kantongi Visum, Polres Buleleng Duga Korban Diperkosa Tetangga 2 Kali

Kantongi Visum, Polres Buleleng Duga Korban Diperkosa Tetangga 2 Kali

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 20:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Buleleng -

Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

Terbaru atas kasus ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng telah mengantongi hasil visum korban.

Selain itu, dari penyelidikan sementara, polisi menduga kuat, korban diperkosa terduga pelaku dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menjelaskan, usai kedua orang tua korban melaporkan kasus tersebut, pada Senin (10/10/2022), penyidik langsung melakukan visum terhadap korban.

Sesuai hasil visum yang diterima penyidik, Rabu (12/10/2022), ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Hasil tersebut, kata Sumarjaya akan dipakai sebagai dasar untuk penyesuaian keterangan dari korban.

"Hasilnya ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban ini akan dipakai dasar untuk penyesuaian keterangan korban nantinya," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, kepada detikBali, Rabu (12/10/2022).

Sumarjaya menambahkan, selain menerima visum, penyidik juga telah melakukan meminta keterangan kepada kedua orang tua korban.

Sesuai keterangan orang tua korban, terungkap jika pelaku yang berasal dari Desa Bondalem juga memiliki rumah di Desa korban, bahkan mereka ternyata bertetangga.

Sedangkan terhadap korban, kata Sumarjaya, penyidik belum bisa memintai keterangan karena masih mengalami trauma.

"Saat ini korban juga masih didampingi oleh psikolog dan belum bisa dimintai keterangan. Setiap ditanya saat pemeriksaan langsung menangis,"terang Sumarjaya.

Korban Diperkosa Dua Kali

Sementara itu masih dari penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menduga korban telah diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

"Hasil pemeriksaan sementara peristiwa ini terjadi sebanyak 2 kali dan dilakukan dalam waktu yang berdekatan tetapi kepastian kapan waktunya anak ini belum bisa menyampaikan,"ungkap Sumarjaya.

Selanjutnya, dengan adanya hasil penyelidikan sementara, kata Sumarjaya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Namun sebelum itu penyidik akan melengkapi keterangan dari korban terlebih dahulu. Selain itu penyidik juga berencana memeriksa salah seorang saksi yang sempat melihat korban ketika dibonceng oleh terduga pelaku.

"Sesuai SOP penyidikan keterangan pelaku memang paling terakhir, sebab kita ingin pembuktian terhadap dugaan persetubuhan terhadap korban benar-benar kuat.

Untuk sementara kita masih kurang keterangan dari korban saja nanti kalau sudah dapat baru mengambil langkah berikutnya terhadap terduga pelaku," pungkas Sumarjaya.




(dpra/hsa)

Hide Ads