Universitas Udayana (Unud) buka suara terkait lima pejabatnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pihak Unud membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Universitas Udayana telah memenuhi panggilan (Kejati Bali) serta telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu sesuai materi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022, terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana juga membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan," imbuhnya.
Dalam keterangan tersebut, ia juga membenarkan para pejabat yang dipanggil terdiri dari lima orang. Kelima pejabat itu antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
Selanjutnya, Koordinator Akademik dan Statistik serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran. "Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan," katanya.
Pada pokoknya, sambung Senja Pratiwi, para pejabat tersebut memberikan penjelasan terkait tugas-tugas yang telah dijalankan dan memastikan sesuai aturan hukum. "Sesuai pula dengan sistem dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan sejalan dengan aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan terkait pemeriksaan lima pejabat Unud. Dikatakan, pemanggilan pejabat Unud tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan SPI.
"Berdasarkan informasi dari Aspidsus (Asisten Pidana Khusus), memang benar ada permintaan kepada rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat (Unud) yang dimaksud dalam surat. Ada lima orang pejabat Unud dan mereka sudah memenuhi panggilan," ujar Luga, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Berdasarkan data yang diperoleh, objek penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Kejati Bali itu terfokus pada pengelolaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian.
"Jadi kami masih tahap awal sekali untuk mengumpulkan keterangan, apakah dalam pengelolaan SPI itu ada perbuatan pidana atau tidak," pungkasnya.
(irb/dpra)