Terdakwan yang juga mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata (31), menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara langsung.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Klungkung mendakwa terdakwa Nindya secara subsider.
Penuntut umum mendakwa Nindya melakukan upaya memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 662,3 juta lebih sesuai hasil audit Inspektorat Klungkung.
"Yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 662.327.183 juta," sebut Jaksa I Made Dhama saat menyampaikan surat dakwaan.
Dalam uraian dakwaan primer disebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan saat berstatus sebagai bendahara pada Unit Usaha Simpan Pinjam di BUMDes Kertha Jaya sepanjang 2014 hingga 2019.
Tim JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa selaku bendahara tidak melaksanakan pencatatan pembayaran pinjaman dengan benar, tidak sesuai keadaan riil transaksi.
Selain itu, penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang pendapatan usaha unit simpan pinjam, baik potongan administrasi, pendapatan bunga kredit, dan angsuran pembayaran debitur.
"Dan digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa," imbuh penuntut umum.
Karena itu, dalam dakwaan primer, tim JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam dakwaan subsidernya, penuntut umum mendakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berikut perubahan dan penambahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(dpra/hsa)