3 Pencuri Gamelan di Wantilan Pura Puseh Kelampuak Buleleng Dibekuk

3 Pencuri Gamelan di Wantilan Pura Puseh Kelampuak Buleleng Dibekuk

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 06 Okt 2022 13:11 WIB
Polres Buleleng merilis kasus pencurian seperangkat gamelan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (6/10/2022).
Polres Buleleng merilis kasus pencurian seperangkat gamelan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (6/10/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi membekuk 3 orang pelaku pencurian seperangkat gamelan di Wantilan Pura Bale Agung dan Pura Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketiga pelaku ternyata masih ada hubungan keluarga, yakni KDBS (24), N (55), dan satu orang lagi merupakan anak di bawah umur inisial W.

"Ketiganya masih keluarga, satu orang umurnya 14 tahun sudah dilimpahkan ke Unit PPA," kata Kapolsek Kubutambahan, AKP Gede Suparta, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparta menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi warga bernama Wayan Wijana (55) yang menyebut telah kehilangan seperangkat gamelan di Wantilan Pura Bale Agung dan Pura Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.

Adapun perangkat gamelan yang hilang berupa 3 buah pengenter, 2 buah kantilan, 8 buah cengceng baleganjur, dan 4 buah reong baleganjur milik Desa Adat Kelampuak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku pencurian gong tersebut. Dua tersangka yakni KDBS dan W ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sawan. Sementara tersangka berinisial N ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka seperti 6 potong tali pengikat gong warna putih, 1 buah pisau, 6 buah gong yang sudah dipotong-potong seberat 13 kg, 3 buah gergaji, dan 1 karung plastik," jelasnya

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku awalnya hanya ingin mencuri bokor (sejenis nampan) yang terbuat dari kuningan. Namun, lantaran tidak menemukan bokor yang dicari, mereka pun nekat mencuri beberapa perangkat gamelan yang tertutup terpal di Wantilan Pura Bale Agung dan Pura Puseh Desa Adat Kelampuak.

Untuk memudahkan aksinya, para pelaku memutuskan tali pengait gong terlebih dahulu. Begitu terlepas, beberapa daun gamelan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya dibawa kabur.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing ada yang bertugas mengawasi, dan mengambil seperangkat gong yang ada di Wantilan Pura. Ketiganya juga mengaku melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Hasil penjualannya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Suparta.

Polisi menyebut, ketiga tersangka sudah sempat menjual sebagian perangkat gamelan tersebut dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji. Mereka menjual hasil curian itu sebanyak dua kali dengan harga Rp 1.050.000 dan Rp 3 juta.

Atas perbuatannya dua tersangka berinisial KDBS dan N dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan proses hukum terhadap tersangka anak di bawah umur selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.




(iws/irb)

Hide Ads