Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri kambing di Purworejo. Pelaku yang berjumlah lima remaja itu ditangkap usai beraksi di empat TKP selama bulan Ramadan.
Para tersangka adalah FF (19), NFS (19), YAR (17) warga Kota Semarang, NA (19) warga Kabupaten Batang dan IPR (17) warga Kabupaten Purworejo. Meski bulan Ramadan, kelimanya nekat mencuri empat ekor kambing milik warga Purworejo di kandang yang berbeda pada tanggal 3 Maret 2025 dini hari.
"Mereka melakukan pencurian di kandang kambing milik Sukarto warga Kedunggubah Kaligesing serta dua TKP lain di Kaligesing kemudian kandang kambing milik Fatchul Human warga Kelurahan Tambakrejo Purworejo," AKBP Andry Agustiano saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melancarkan aksinya, mereka berbagi tugas. Bahkan, untuk mengangkut hewan curiannya, mereka menyewa mobil rental Suzuki Ertiga.
"Tersangka melakukan aksi pencurian melalui pembagian peran masing-masing. Ada yang sewa kendaraan, survei sasaran ada yang mengambil dan memotong tali hewan ternak dan ada yang menjual ke daerah Grobogan," jelasnya.
Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya para tersangka berhasil dibekuk pada 14 Maret 2025.
"Bahwa dengan adanya marak kejadian pencurian kambing di wilayah Purworejo, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian tersangka telah dapat ditangkap oleh tim opsnal," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka FF mengaku nekat mencuri lantaran kerepotan memenuhi kebutuhan ekonomi setelah menikah dan kini punya anak yang baru berumur beberapa bulan. Kambing-kambing tersebut, dijual setengah harga agar cepat laku.
"Ya buat kebutuhan sehari-hari, repot soalnya baru punya anak beberapa bulan juga," ucapnya.
Baca juga: Aksi Maling Entok di Klaten Terekam CCTV |
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan tersangka untuk mengangkut kambing curian serta ponsel milik para tersangka. Sementara kambing curian telah dijual di pasar hewan di Kabupaten Grobogan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(afn/afn)