Tersangka Anak Kasus Pertikaian di Kaliasem Diselesaikan Secara Damai

Tersangka Anak Kasus Pertikaian di Kaliasem Diselesaikan Secara Damai

M - detikBali
Rabu, 28 Sep 2022 22:38 WIB
Upaya diversiΒ perkara perkelahianΒ dengan pelaku anak berinisialΒ KNMΒ (15) di Aula Kantor Kejari Buleleng, Rabu (28/9/2022).
Upaya diversiΒ perkara perkelahianΒ dengan pelaku anak berinisialΒ KNMΒ (15) di Aula Kantor Kejari Buleleng, Rabu (28/9/2022). (Istimewa)
Buleleng -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berhasil melakukan upaya diversi dalam perkara pertikaian berdarah dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (4/3/2022) silam. Upaya damai tersebut dilakukan terhadap salah satu pelaku yakni KNM (15) yang masih berusia di bawah umur.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, dalam perkara tersebut KNM terlibat pertikaian dengan saksi korban yaitu IGP (33). Keduanya saling lapor dan ditetapkan sebagai tersangka. IGP saat ini sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

"IGP sudah divonis, ini saling lapor. Sementara pelaku anak ini sekarang didiversi," kata Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun upaya diversi dilakukan secara virtual di Aula Kantor Kejari Buleleng, Rabu (28/9/2022). Upaya diversi itu disaksikan langsung oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng. Selain itu, ada pula petugas dari Bapas Denpasar, KPPAD Provinsi Bali, Aparatur Desa Kaliasem, P2TP2A Kabupaten Buleleng, Penasehat Hukum anak, dan LBH Apik Bali.

Sementara, KNM saat itu didampingi oleh orang tuanya dan saksi korban IGP. Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musywarah dan mufakat. Saksi korban yakni IGP telah memafkan KNM dan memilih untuk berdamai serta menyelesaikan perkaranya di luar proses peradilan tanpa syarat.

ADVERTISEMENT

"Anak itu di penyidikan diberkaskan dan diversi di tingkat penyidikan gagal. Nah, sekarang diversi di tingkat penuntutan oleh jaksa berhasil karena IGP telah memaafkan KNM dan memilih untuk damai," jelasnya.

Selanjutnya, kata Jayalantara, Penuntut Umum akan meminta penetapan diversi tanpat syarat ke PN Singaraja terhadap anak KNM dalam perkara melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP . Hal itu dilakukan agar perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads