Satreskrim Polres Badung melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan pemanggilan dalam upaya mediasi terhadap bule Australia Paul La Fontaine. Mediasi terkait laporan terhadap mantan istrinya AV, warga Surabaya, 29 Agustus 2022 lalu, atas kasus perebutan hak asuh dua anak kembarnya.
Sayangnya, upaya mediasi yang seyogyanya dihadiri sang mantan istri hari ini Rabu (21/9/2022), menemui kebuntuan. AV tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya, Suryanto dan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Adinda tidak hadir karena Ibu Yohana lawyer yang ia percayai tidak dapat hadir ke Polres Badung karena ada acara, jadi kami yang mewakili tapi kami tidak dapat memberikan statment karena itu ada pada ibu Yohana," kata Suryanto.
Salah satu kuasa hukum VA, Yohana Agustina yang dihubungi detikBali belum memberikan jawaban. Sambungan telepon Yohana Agustina mati dan tidak dapat dihubungi.
Alhasil mediasi yang dihadiri pendamping hukum D.G Agung Yumartha Putra dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung, itu pun belum menemukan titik temu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Paul La Fontaine mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pertemuan kliennya dengan dua anak kembarnya pada Jumat (23/9/2022), di restoran tempat biasa mereka bertemu di Balangan.
"Tadi di dalam sudah diperkuat ada tanda tangan Kani, disaksikan PPA Badung dan kuasa hukum, bahwa Jumat kami akan mempertemukan Paul dengan dua anak kembarnya terlepas Adinda menolak," ungkap Ester Hariandja dan Yehezkiel Paat, kuasa hukum Paul usai mediasi di Mapolres Badung, Rabu (21/9/2022).
Ditemui di tempat yang sama, Paul tampak lesu dan tidak bersemangat. Ia mengaku khawatir anak-anaknya tidak mau bertemu dengannya.
"Ini sangat sulit bagi saya. Saya hanya ingin bertemu kedua anak saya. Saya sesungguhnya sangat khawatir kedua anak saya tidak mau menemui saya lagi, tapi saya harap itu tidak akan terjadi," tandasnya.
Kanit IV Satreskim Unit PPA Polres Badung Ipda A A G Ari Dwipayana ditemui di ruangan usai mediasi, enggan memberikan informasi detail terkait kasus ini. Ia mengatakan, proses selanjutnya menunggu kehadiran Dinas Sosial dalam menindaklanjuti kasus perebutan hak asuh anak tersebut.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari restorative justice. Pemanggilan kembali dua pihak yang berseteru tersebut, akan menunggu observasi dari Dinas Sosial.
"Kami menunggu dari Dinas Sosial, kan ada bidang dari Dinas Sosial yang juga melakukan observasi," tandasnya.
Kepala Bidang P2KBP3A Badung Nyoman Subrata mengatakan, kehadiran pihaknya sebagai pemantau kasus rebutan hak asuh anak tersebut. "Ya kami di bidang perempuan dan anak hanya memantau, tidak lebih karena itu kan sudah masuk ke ranah hukum," katanya.
Ia pun tidak bisa memastikan terkait rencana mediasi kembali di minggu depan. "Intinya kami hanya memantau, termasuk nanti Jumat ini akan ada pertemuan dengan anaknya, itu kami pantau ya," tandasnya.
Sebelumnya, Paul melaporkan AV ke SPKT Polres Badung pada 29 Agustus 2022, dengan nomor laporan STPL/308/VIII/2021/SPKT/Polres Badung/Polda Bali. Paul dan kedua anaknya rutin bertemu, namun sejak Agustus 2022, ia tidak bisa menemui anak-anaknya dan memutuskan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
(irb/irb)