'Rebutan' Anak, Bule Aussie-Mantan Istri Dipanggil Polres Badung

'Rebutan' Anak, Bule Aussie-Mantan Istri Dipanggil Polres Badung

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 20 Sep 2022 22:03 WIB
Warga Australia Laporkan Mantan Istri
Warga Australia Laporkan Mantan Istri. Foto: Istimewa
Badung -

Warga Negara Australia Paul La Fontaine dan mantan istrinya, AV, akan dipanggil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Badung untuk mediasi pada Rabu (21/9/2022) besok. Mediasi ini terkait laporan Paul yang ingin menemui anak kembarnya.

Kuasa hukum Paul, Ester Hariandja telah melakukan mediasi bersama tim kuasa hukum AV di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Badung, Selasa (20/9/2022). Dari hasil mediasi tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa Paul dapat bertemu dengan kedua anak kembarnya pada Jumat (23/9/2022) mendatang.

"Minta dipertemukan Jumat ini, sebenarnya saya ingin melihat ada enggak niatan dari si mantan istri untuk mempertemukan anaknya dengan Paul," ucap kuasa hukum Paul, Esther dan Yehezkiel Paat, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini sembari menunggu proses pertemuan kedua belah pihak di Minggu depan. Pihak P2TP2A Kabupaten Badung meminta Paul dan AV dihadirkan untuk dimediasi kembali, Minggu depan keduanya wajib hadir," ucap Yehezkiel.

Sementara mediasi Paul dan AV esok, juga akan dihadiri P2TP2A Kabupaten Badung. Mediasi ini sebagai salah satu langkah sebelum naik sidik.

ADVERTISEMENT

"Besok akan dibicarakan, apabila mantan istrinya melanggar, apakah ada adendum atau tidak, itu yang akan kami minta, yang jelas keputusan PT Nomor 780/Pdt.A/2022/PN Dps ini akan menguatkan putusan PN terdahulu," kata Yehezkiel.

Pihaknya juga meminta pertemuan Paul dan kedua anak kembarnya berjalan seperti dahulu lagi. "Cuman kan si mantan istri ini sudah ada ketakutan nanti Paul akan membawa kabur kedua anaknya, padahal kan tidak, Paul sudah mengikuti keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak 50 50," cetusnya.

detikBali berusaha mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Kasi Humas Polres Badung. Melalui Iptu Ketut Sudana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait pemanggilan tersebut.

"Belum ada info," jawabnya singkat, dihubungi Selasa (20/9/2022) malam.

Sementara P2TP2A Badung selaku yang memediasi tim kuasa hukum hari ini, melalui salah satu staf, Saras, enggan memberikan informasi perihal kasus hak asuh anak tersebut. Ia berjanji akan memberikan informasi besok.

"Saya izin belum bisa menyampaikan apa-apa malam ini, karena saya harus sampaikan ke pimpinan saya terlebih dahulu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Paul melaporkan AV ke SPKT Polres Badung pada 29 Agustus 2022, dengan nomor laporan STPL/308/VIII/2021/SPKT/Polres Badung/Polda Bali. Paul dan kedua anaknya rutin bertemu, namun sejak Agustus 2022, ia tidak bisa menemui anak-anaknya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads