Baru Bebas, Waria Ditangkap Lagi gegara Bobol Vila di Canggu

Baru Bebas, Waria Ditangkap Lagi gegara Bobol Vila di Canggu

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 21 Sep 2022 15:18 WIB
Residivis kasus bobol vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (21/9/2022).
Waria residivis kasus bobol vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (21/9/2022). Foto: Triwidiyanti/detikBali
Badung -

Polsek Kuta Utara menangkap seorang waria, Rigel Sian Stirman, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diketahui baru bebas saat mendapat remisi HUT RI 17 Agustus 2022.

Tersangka ditangkap karena membobol vila milik warga negara Singapura, Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof, di Jalan Pantai Batu Balong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (26/8/2022).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus melompat tembok vila. Pelaku kemudian mengambil barang di ruang tamu dan kamar mandi yang tidak terkunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia melompat tembok mencungkil jendela dan merusak pintu untuk masuk ke dalam," katanya, di Mapolres Badung, Rabu (21/9/2022).

Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, pelaku merupakan residivis asal Manado, yang baru dibebaskan pada Agustus 2022. Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di hotel.

"Jadi dia baru keluar dapat remisi 17 Agustus kemarin dan pernah ditangkap atas kasus pencurian di hotel di Canggu," ungkap Putu Diah.

Kronologi kejadian penangkapan, pelaku sempat mengelak saat diamankan di salah satu bar di Kuta Utara. Pelaku baru mengakui perbuatan setelah dibawa ke Polsek Kuta Utara dan ditunjukkan rekaman CCTV di vila tersebut.

"Dia awalnya enggak mau mengaku tapi setelah digeledah ditemukan barang curian lainnya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain satu buah tas kosmetik biru, satu buah parfum, satu set kosmetik, satu buah Apple Watch warna beige, satu pasang sandal yang digunakan mencuri, satu buah baju warna hitam, dan satu buah celana panjang jeans warna biru.

Pelaku dijerat Pasal Curat 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi, agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," tandas Putu Diah.




(irb/irb)

Hide Ads