Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Rp 10 M Naik Penyidikan

Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Rp 10 M Naik Penyidikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 11 Feb 2025 03:01 WIB
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"KONI kan sudah kami tingkatkan ke penyidikan pada Januari 2025. Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana dan mencari tersangka," jelas Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana kepada wartawan di kantornya, Senin (10/2/2025).

Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang digali detikJatim, Inspektorat Kabupaten Mojokerto juga telah merampungkan auditnya. Kerugian negara akibat perkara korupsi ini sekitar Rp 1 miliar.

"Karena sudah terang (unsur pidananya), kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Jumlah saksi sekitar 20 orang, dari KONI, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan pihak-pihak yang lain," terang Endang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI bergulir sejak pertengahan Agustus 2024. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur pengurus KONI Kabupaten Mojokerto dan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.

Bahkan, Ketua KONI Suher Didieanto dan Kadisbudporapar Norman Handhito tak luput dari pemeriksaan. "Semua saksi satu kali kami periksa. Bendahara KONI 2 kali karena yang lama sudah meninggal. Penyelidikan kami sebenarnya sudah selesai," terangnya kepada wartawan, Senin (6/1).

Tidak hanya itu, lanjut Rizky, pihaknya juga telah melakukan ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto akhir 2024 lalu. Ekspose atau gelar perkara tersebut untuk menyamakan persepsi antara penyelidik dengan inspektorat. Selanjutnya, pihaknya meminta inspektorat mengaudit kerugian negara.

"Kami sudah ekspose bersama Inspektorat pada Desember 2024 untuk menyamakan persepsi dulu, apa saja yang kami lakukan dalam penyelidikan, tahun berapa. Inspektorat sudah oke. Kami minta audit investigasi dari inspektorat. Hasilnya seperti apa, kami tetap koordinasi dengan inspektorat," jelasnya.

Selama hasil audit belum keluar, menurut Rizky, kasus ini pada tahap penyelidikan. Pihaknya bakal menangani perkara ini secara profesional. Sebab pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan 2023.

"Dugannya SPJ tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Sama saja sih sebenarnya polanya (hibah 2022 dan 2023)," ungkapnya.

Keseriusan Kejari Kabupaten Mojokerto menangani perkara ini juga terlihat dari rencana cadangan yang disiapkan Rizky terkait audit kerugian negara. Apabila hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto tidak sesuai konstruksi perkara tim penyelidik, maka pihaknya bakal melibatkan auditor independen sebagai pembanding.

"Setelah hasil audit keluar, kami lihat dulu hasil auditnya. Apakah sesuai konstruksi perkara kami atau tidak. Kalau sesuai, lanjut (ke tahap penyidikan). Kalau tidak sesuai, kami harus libatkan audit independen sebagai pembanding," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads