Pria asal Banjar Paleg, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu ditangkap lagi oleh polisi karena mencuri sebuah sepeda motor. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban.
"Pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada malam hari saat korban lengah," kata Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (19/9/2022).
Adapun sepeda motor yang dicuri yakni satu unit merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK-8120-LF yang dimiliki oleh korban bernama I Nengah Diarsa. Korban berasal dari Banjar Wanaprasta, Desa/Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pencurian itu berawal ketika korban datang ke rumah temannya bernama I Putu Redik Ngariadi di Banjar Wanasari Desa/Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 21.30 WITA. Korban kemudian memarkir kendaraannya di halaman rumah temannya dengan kunci masih nyantol di sepeda motor.
Setelah itu, korban masuk ke rumah temannya. Setelah kurang lebih selama 30 menit berada di rumah temannya, korban kemudian hendak pulang, namun sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kintamani. Polisi lalu meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/40/IX/2022/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi berbagai saksi di lapangan.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Kintamani mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebelum kejadian sempat melihat seseorang bernama I Kadek Arianto alias Ompong. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.
Tim mendapat informasi bahwa I Kadek Arianto yang merupakan seorang residivis pada kasus yang sama pergi ke wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana. Unit Reskrim Polsek Kintamani lalu melakukan penyelidikan di wilayah Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
"Berdasarkan hasil Penyelidikan benar pelaku pergi ke Negara dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy hasil curian dan menginap di salah satu rumah warga," jelas Ruli.
Setelah dilakukan pengecekan oleh polisi, pelaku memang benar menginap di rumah warga di Kabupaten Jembrana. Namun pada saat polisi tiba, pelaku sudah berhasil melarikan diri.
Tak menyerah, polisi kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Kintamani kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki pacar dan sempat berkomunikasi dengan kekasihnya yang tinggal di Banjar/Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
"Setelah tim melakukan kroscek benar pelaku sempat melakukan komunikasi dan sempat bertemu dengan pacar pelaku sebelumnya," jelas Ruli.
Tim kemudian kembali melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Saat melakukan penyelidikan di sana, tim mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Desa Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke Kabupaten Buleleng.
"Saat melakukan penyelidikan di wilayah Singaraja, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di sebuah penginapan bersama seorang wanita di wilayah Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten, Buleleng," ungkap Ruli.
Polisi lalu melakukan interogasi kepada pelaku usai ditangkap. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam di rumah Putu Redik Ngariadi.
"Sepeda motor dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan membawa pergi sepeda motor tersebut, karena kunci sepeda motor tersebut masih dalam keadaan nyantol," tutur mantan Kapolsek Abiansemal itu.
"Pelaku juga mengakui sempat mengganti pelat sepeda motor di wilayah Karangasem dan membuang plat nomor asli di sekitar jalan Karangasem," imbuhnya.
Tak hanya sekali, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri di wilayah Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Saat itu ia mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah.
Selain itu, pelaku juga sempat menggelapkan sepeda motor merek Honda Beat di wilayah Kota Denpasar milik temannya dan mencuri satu unit sepeda motor honda Supra di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi karena pelaku tidak bekerja dan pengangguran," jelas Ruli.
Dari perkara ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam strip silver DK-8120-LF yang sudah diganti dengan plat palsu DK-4613-UAA dan satu buah jaket sweater warna hitam merk Hurley.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
(kws/kws)