Terlilit Utang Usai Ngaben, Pria di Buleleng Curi Motor Tetangganya

Terlilit Utang Usai Ngaben, Pria di Buleleng Curi Motor Tetangganya

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 15:11 WIB
Polisi saat merilis kasus pencurian sepeda motor di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (19/9/2022).
Foto: Polisi saat merilis kasus pencurian sepeda motor di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (19/9/2022).(Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - Pencuri kendaraan bermotor di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap polisi. Pria bernama Putu Suka Adiasa alias Leong (28) itu nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri lantaran sedang terlilit utang usai menyelenggarakan upacara ngaben.

"Tersangka mengambil kendaraan atau sepeda motor tersebut karena terlilit utang, dililit hutang itu waktu ayahnya diabenkan," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara saat konferensi pers, Mapolres Buleleng, Senin (19/9/2022).

Pencurian itu terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu pelaku sedang mengambil air di kawasan Pura Beji Gunungsari, dan tanpa sengaja melihat ada sepeda motor Suzuki Satria FU DK 2322 IL milik tetangganya Kadek Sudanti yang terparkir di halaman rumah. Rumah tersebut saat itu dalam keadaan kosong.

Awalnya pelaku mengaku tidak ada niatan untuk mencuri. Pelaku pun sempat pulang ke rumahnya untuk menaruh air. Namun saat di rumah pelaku teringat akan utangnya sebesar Rp 120 juta yang harus segera dilunasi. Dari situlah muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban tersebut.

Setelah muncul niat tersebut, pelaku meminta kepada istrinya untuk diantarkan ke rumah korban. Namun agar tidak diketahui oleh sang istri, ia mengaku kepada istrinya akan pergi ke Kintamani dan dijemput oleh salah satu rekannya di rumah korban. Tanpa rasa curiga, istri pelaku kemudian mengantarnya ke rumah korban.

"Sampai di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil motor tersebut. tersangka berhasil menyalakan sepeda motor korban dengan menghubungkan kabel saklar yang sudah diputus olehnya menggunakan peniti. Motor kemudian dibawa ke tempat kosnya yang berada di Denpasar," katanya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Seririt. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya akun media sosial yang menawarkan sepeda motor yang persis dengan milik korban. Setelah ditelusuri akun tersebut ternyata milik pelaku. Sehingga pada Kamis (15/9/2022) lalu polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya yang berada di Denpasar.

"Usai diperiksa tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.




(kws/kws)

Hide Ads