Pengacara artis Jessica Iskandar, Roland E. Potu, memastikan mobil Toyota Alphard milik Jessica Iskandar dengan nomor polisi B-73-DAR tidak pernah dijual kepada orang lain. Mereka juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai kepada polisi.
"Kami menghargai proses lidik (penyelidikan), proses sidik (penyidikan), yang merupakan kewenangan dari kepolisian," tutur Roland di Polda Bali, Jumat (16/09/2022). "Kami pun hadir di sini kooperatif untuk menyampaikan hal tersebut."
Roland menerangkan kedatangan Jessica Iskandar untuk memenuhi panggilan dari Polda Bali. Polisi memanggil Jedar untuk dimintai keterangan perihal mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B-73-DAR.
"Jadi kami berterima kasih juga kepada Polda Bali mengakomodir untuk bagaimana klien saya bisa menyampaikan bahwa memang terhadap objek (Toyota Alphard dengan nomor polisi) B-73-DAR tersebut," ujar Roland.
Sebelumnya, Polda Bali menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari I Komang Suardika alias Komang Jegir. Suardika membeli enam mobil mewah dari temannya berinisial CSB. Salah satunya Toyota Alphard milik Jessica Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Bali kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Dari penelusuran itu, polisi mengetahui dua kendaraan dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli. Empat kendaraan lainnya yang diberikan oleh CSB kepada Suardika berdokumen palsu.
Suardika membeli Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar dari CSB sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian senilai Rp 1,25 miliar yang dibayarkan selama tiga kali.
Dalam pembelian Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian bahwa kendaraan itu akan direntalkan oleh CSB. Mobil itu lalu dikembalikan oleh Suardika kepada CSB dan dipakai untuk jasa rental.
(gsp/gsp)