Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kota Denpasar, Bali, bernama Yeanita Dwi Lestari (19) dan Adiyanto (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Keduanya dibekuk lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28 klip plastik yang berisi sabu-sabu sebanyak 7,22 gram.
"Inisial YDL perempuan dan inisial A laki-laki diamankan yang pertama di TKP Jalan Raya Pemogan depan setra Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua, di Gang Taman Sari Pemogan Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jalan Raya Pemogan, Kota Denpasar diketahui sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (7/9/2022) pukul 03.00 Wita.
Saat itu petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir Jalan Raya Pemogan, tepatnya di depan Setra Desa Adat Pemogan, Kota Denpasar. Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku atas nama Yeanita Dwi Lestari.
Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam jok motor perempuan tersebut. Polisi kemudian melakukan interogasi dan diakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik suaminya bernama Adiyanto.
Tak berhenti sampai di sana, Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Polisi menemukan 27 plastik klip sabu di samping tumpukan baju dalam almari.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil ASBU," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng itu.
"Tersangka telah lima kali melakukan penempelan di daerah denpasar, tersangka tinggal di bali sejak 1 tahun, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," imbuh Bambang.
Pasutri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(iws/iws)