Korban Cek Kosong di Tabanan Rugi Rp 5,7 Miliar

Korban Cek Kosong di Tabanan Rugi Rp 5,7 Miliar

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 18:58 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo)
Tabanan - Lantaran melakukan pembayaran dengan cek yang kosong, seorang perempuan di Kabupaten Tabanan, Ni Nyoman Ari Susanti (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli perhiasan emas oleh penyidik Polres Tabanan. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 5,7 miliar.

Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Ni Luh Anggraini dari UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan. "Ini awalnya bisnis emas. Tapi akhirnya menimbulkan kerugian terhadap korbannya," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan korbannya pada 27 Juli 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan, pada Kamis lalu (8/9/2022), penyidik akhirnya menetapkan Ni Nyoman Ari Susanti sebagai tersangka.

"Sudah berproses. Dan, penyidik sudah menetapkan tersangka," imbuhnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama antara korban dan tersangka dalam jual beli perhiasan emas sejak Agustus 2020.

Dalam kerja sama ini, korban menjual perhiasan emas kepada tersangka untuk dijual kembali. Setelah perhiasan emas itu laku terjual barulah tersangka akan menyerahkan hasil penjualannya dalam tempo satu bulan.

"Awalnya tidak ada masalah. Sampai pada Februari 2021, barulah ada masalah. Uang penjualan perhiasan emas yang diambil tersangka tidak dibayarkan kepada korban," imbuhnya.

Nilai perhiasan emas yang diambil tersangka dan uangnya belum dibayarkan kepada korban mencapai Rp 5,7 miliar.

Tersangka sempat memberikan beberapa lembar cek sebagai pembayarannya. Namun, setelah dikliring di bank, rupanya cek itu kosong karena rekeningnya tidak berisi dana.

Dalam kasus ini, selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa 125 lembar nota pengambilan perhiasan emas dari 29 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa 32 lembar cek dan lima lembar surat keterangan penolakan cek dari dua bank.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Ranefli.


(kws/kws)

Hide Ads