Fakta-fakta ABG Diperkosa Pria 47 Tahun di Buleleng

Round Up

Fakta-fakta ABG Diperkosa Pria 47 Tahun di Buleleng

tim detikBali - detikBali
Sabtu, 10 Sep 2022 07:35 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. ABG diperkosa pria 47 tahun di Buleleng. Foto: Edi Wahyono
Buleleng -

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Buleleng, Bali. Pria berusia 47 tahun memperkosa ABG 14 tahun.

Pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, WS, memperkosa korban beberapa kali selama mereka tinggal bersama. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sempat ada perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat ditemui detikBali, Jumat (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban-Pelaku Tinggal Bersama

Diungkapkan Sumarjaya, korban bekerja dan tinggal bersama pelaku yang berprofesi sebagai tukang potong kayu. Hal ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan pelaku.

Mereka diketahui tinggal bareng sejak bulan Juli 2022. Polisi menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga.

"Tidak ada hubungan keluarga antara korban dan tersangka, namun korban sempat ikut bekerja dengan tersangka yang berprofesi sebagai tukang potong kayu," ungkap Gede Sumarjaya.

Korban Pergi dari Rumah

Sumarjaya menuturkan, korban secara tiba-tiba pergi dari rumah pada bulan Juli 2022. Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng pada 23 Juli 2022.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses pencarian, hingga akhirnya pada Senin (5/9/2022), korban dan tersangka ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Klungkung.

Selanjutnya WS dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan. "Saat ini korban sudah diambil orang tuanya. Korban bekerja dengan tersangka saat ayahnya sedang kerja di kapal ikan," kata Gede Sumarjaya.

Hubungan Asmara

Polisi menduga antara pelaku pemerkosaan dan korban yang masih di bawah umur tersebut menjalin hubungan asmara. "Ada dugaan suka sama suka," ungkap Gede Sumarjaya.

Korban Divisum

Usai terungkapnya kasus pemerkosaan pria 47 tahun ke ABG, Polres Buleleng akan melakukan visum terhadap korban. "Anak ini dalam waktu dekat akan menjalani visum, untuk kejelasannya nanti disampaikan lagi ya," ucap Gede Sumarjaya.

WS Jadi Tersangka

Dan meskipun ada dugaan suka sama suka, pelaku tetap diproses hukum dan saat ini sudah dijadikan tersangka, karena korban masih di bawah umur. "Karena masih di bawah umur, tetap masuk pidana," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Dosen Cabul di Buleleng Berniat Perkosa Mahasiswinya"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Hide Ads