Duit Diembat WNA, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Lapor Polda Bali

Duit Diembat WNA, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Lapor Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 08 Sep 2022 21:30 WIB
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie usai melaporkan seorang WNA berkebangsaan Swiss berinisial LS ke Polda Bali, Kamis (8/9/2022).
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie usai melaporkan seorang WNA berkebangsaan Swiss berinisial LS ke Polda Bali, Kamis (8/9/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie melaporkan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Swiss berinisial LS ke Polda Bali. Fannie Lauren melaporkan WNA tersebut lantaran duit bisnisnya diembat atau digelapkan oleh yang bersangkutan.

"Jadi laporan kita diterima dengan pihak Polda Bali di mana laporannya ini di sini sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana," kata Kuasa Hukum Fannie Lauren, Togar Situmorang usai pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

Pantauan detikBali di lokasi, Fannie Lauren datang ke Polda Bali bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 16.00 Wita. Ia turun dari mobil tepat di halaman parkir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fannie Lauren bersama kuasa hukumnya langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Bali. Tak lama berselang, Fannie Lauren lalu diarahkan oleh petugas untuk menuju ke Ruang SPKT Polda Bali.

Fannie Lauren dan kuasa hukumnya kemudian langsung melangkah berjalan kaki dan masuk ke Ruang SPKT Polda Bali. Fannie Lauren dan kuasa hukumnya baru keluar dari Ruang SPKT Polda Bali sekitar pukul 19.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Togar menegaskan, pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penerima laporan saat mendampingi kliennya ke SPKT Polda Bali. Pihak SPKT Polda Bali kemudian menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang ditetapkan di sini karena sudah diskusi panjang itu Pasal 372 yaitu dugaan adanya tindakan penggelapaan. Nah ini yang sudah kita lakukan hari ini," jelas Togar.

Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkap Togar.

(iws/iws)

Hide Ads