Tersangka pencurian emas di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diringkus warga, Kamis (1/9/2022) lalu, ternyata seorang residivis. Pria bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) itu, pernah dipenjara karena kasus pencurian sebanyak empat kali.
Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra mengatakan, hal itu terungkap usai tersangka dimintai keterangan polisi. Dari hasil pemeriksaan itu tersangka diketahui telah melakukan tindak pencurian di beberapa tempat, dan salah satunya di Kabupaten Karangasem.
Kasus pencurian itu, di antaranya pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kabupaten Karangasem tahun 2014, kasus pencurian laptop di Kelurahan Seririt tahun 2019, kasus pencurian handphone di Denpasar tahun 2019, dan kasus pencurian sertifikat di Desa Busungbiu tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hukumannya satu tahun penjara, dan dari pemeriksaan ternyata tersangka baru keluar dari penjara selama 34 hari dalam pencurian sertifikat," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra kepada detikBali, Kamis (8/9/2022).
AKP I Made Suwandra mengatakan, peristiwa pencurian emas di Desa Banjarasem terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Modus tersangka berpura-pura belanja di warung korban Luh Suartini. Kemudian saat melihat kondisi warung sepi karena ditinggal buang air kecil, tersangka lantas masuk ke dalam rumah dan menyasar tempat tidur korban.
Di dalam kamar tidur milik korban itu, tersangka menggasak uang tunai hingga perhiasan emas senilai Rp 89 juta. Beruntung korban mengetahui aksi tersangka, dan langsung berteriak, bahkan sempat menarik baju milik tersangka. Namun tersangka berhasil kabur hingga akhirnya ditangkap warga setempat di dekat Jembatan Timbang, Desa Banjarasem.
"Modus tersangka berpura-pura belanja di warung korban, membeli rokok, karena kondisi warung sepi, tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban, kemudian mengambil dompet cokelat dan kotak kayu berisi perhiasan," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban Ni Luh Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89.662.000, dihitung dari uang tunai sejumlah Rp 1 juta dan berbagai perhiasan emas cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung, dan bros emas.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
(irb/irb)