Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali segera melakukan pemeriksaan terhadap dua pria pelaku pembunuhan I Gusti Agung Mirah Lestari (42). Seperti diketahui, pelaku pembunuhan terhadap Gusti Mirah adalah pacar korban berinisial NSP (31) dan seorang laki-laki berinisial RN (28).
"Kita bakal masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022).
Endang menuturkan, sebelumnya kedua pelaku memang belum diperiksa secara mendalam setelah ditangkap bersama berbagai jajaran kepolisian di Provinsi Lampung. Meski demikian, kepolisian telah melakukan interogasi awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua pelaku belum dilakukan karena mereka baru tiba di Bali pada Minggu, 28 Agustus 2022 malam usai ditangkap di Lampung. Setelah tiba di Bali, pihaknya langsung mempersiapkan konferensi pers untuk disampaikan kepada awak media keesokan harinya.
"Kemarin kan pelaku belum diperiksa, baru kita interogasi. Baru sampai di Bali malam langsung paginya perintah gelar rilis dulu akhirnya," jelas Endang.
Di samping itu, Subdit III Ditreskrimum Polda Bali juga menunggu agar kedua pelaku sehat saat dilakukan pemeriksaan. Sebab, salah satu syarat dilakukannya pemeriksaan adalah pelaku siap secara jasmani dan rohani.
"Nah sekarang mereka belum siap fisiknya karena kan saat diperiksa itu harus siap jasmani dan rohani," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan I Gusti Mirah Agung Lestari (42), yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Dusun Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Ada dua orang pelaku yang ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan mengatakan, dua pelaku berinisial NSP dan NR sudah mengakui perbuatannya.
"Sudah, sudah mengakui perbuatannya," kata Surawan, Minggu (28/8/2022).
Sementara itu, berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Senin (29/8/2022) kemarin, polisi menyebut bahwa NSP dan NR dikenakan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.
Adapun pasal yang dikenakan yakni tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya karena diterapkan pasal 365 ayat (2) point ke-4 yaitu ancamannya hukuman mati. Ya itu termasuk (pembunuhan berencana)," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di kantornya, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, NSP mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, yakni Gusti Mirah. Pembunuhan dan perampasan mobil dilakukan oleh NSP karena dirinya membutuhkan uang.
NSP telah merencanakan dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pacarnya sendiri hingga meninggal dunia. Perbuatan itu ia lakukan bersama rekannya berinisial RN.
Adapun NSP berperan sebagai pengemudi mobil dan membujuk pacarnya untuk bisa diajak keluar dengannya. Sedangkan RN berperan sebagai eksekutor yang beraksi dari kursi belakang dengan cara menjerat korban menggunakan tali tas. Tak hanya itu, RN juga berupaya membenturkan kepala korban ke lantai kendaraan.
(iws/iws)