Kisah penangkapan kedua pasutri ini diceritakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. Ambariyadi mengungkapkan pihaknya sampai heran dengan sikap anak tersebut.
"Anak dari pasutri itu rajin sembahyang. Bahkan ketika orang tuanya ditangkap dan hendak dibawa sama polisi, anaknya meminta buat sembahyang dulu di merajan," kata Ambariyadi saat ditemui detikBali di Denpasar belum lama ini.
Seperti diketahui, pasutri pembuat dan penjual video seks ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) V Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 22 Juli 2022 lalu. Karena ada permintaan saat penangkapan, polisi akhirnya memberikan anak tersebut sembahyang sebelum kedua orang tuanya dibawa ke Polda Bali.
Untuk diketahui, pasutri tersebut memiliki dua orang anak. Anak pertama sudah beranjak remaja belia dan yang kedua masih berusia sekitar 10 bulan.
Polisi kini hanya menahan suaminya yang berinisial GGG. Sementara itu, istrinya yang berinisial Ni Kadek DKS tidak ditahan polisi meski turut menjadi tersangka karena masih ada anak kecil yang harus dirawat.
(nor/nor)