Sebanyak 206 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI ke-77 Indonesia. Salah satu dari 206 warga binaan yang menerima remisi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng Made Sudama Diana, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kalapas Singaraja Wayan Sutresna mengatakan Sudama Diana mendapatkan remisi selama 3 bulan. Berdasarkan putusan pengadilan Sudama Diana divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dimana ia sudah mendekam di jeruji penjara sejak tahun 2021. Selain Sudama Diana, ada beberapa warga binaan lain yang juga memperoleh remisi.
Dimana total berjumlah 206 orang. Dengan rincian untuk Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 203 orang yaitu 61 orang diberi remisi 1 bulan, 46 orang remisi 2 bulan, 46 orang remisi 3 bulan, 29 orang remisi 4 bulan, 21 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan. Kemudian untuk RU II diberikan kepada 3 orang dengan rincian 2 orang remisi 4 bulan, dan 1 orang remisi 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan prilaku sehari-hari. Kemudian bagi yang kasus tipikor, yang bersangkutan sudah membayar subsider dan denda jadi bisa kita usulkan. Untuk remisi umum II ada tiga orang yang bebas," kata Kalapas Kelas IIB Singaraja Wayan Sutresna saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (17/8/2022).
Lanjut Sutresna menyebut jika jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini sebanyak 276 orang. Menurut Sutresna jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas yang hanya bisa menampung 100 orang warga binaan.
Untuk itu pihaknya akan memaksimalkan kembali program pembinaan asimilasi rumah. Dimana program tersebut merupakan program dari pemerintah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Sementara untuk warga binaan yang belum mendapatkan remisi tahun ini ada sebanyak 71 orang. Dengan rincian 48 orang masih berstatus tahanan dan 23 orang narapidana belum memenuhi persyaratan.
"23 Orang Narapidana belum memenuhi syarat dikarenakan ada yang belum menjalani 6 bulan masa penahanan, masih menjalani Register F (Pelanggaran), dan belum membayar denda dan uang pengganti bagi Narapidana Perkara Korupsi, serta adanya pencabutan Hak Integrasi," tukasnya.
(kws/kws)