Pelaku Percobaan Pemerkosaan Nenek Terancam 9 Tahun Bui

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Nenek Terancam 9 Tahun Bui

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 16 Agu 2022 15:30 WIB
Terduga pelaku pemerkosaan IWJ (43) yang melakukan percobaan pemerkosaan nenek 77 tahu di Karangasem
IWJ (43) pelaku percobaan pemerkosaan nenek 77 tahu di Karangasem. Foto: ist
Karangasem - I Wayan Jambot (43), pelaku percobaan pemerkosaan Ni NP (77) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

I Wayan Jambot disangkakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul.

"Tersangka terancam hukuman 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau hukuman 9 tahun atas perbuatan cabul," ujar Kapolsek Rendang, Kompol I Gede Made Punia, Selasa (16/8/2022).



Sebelumnya, I Wayan Jambot melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial Ni NP (77) hingga meninggal dunia terjadi di Banjar Dinas Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (12/8/2022). Pelaku yang juga tetangganya itu disebut memeluk korban terlalu keras hingga kehabisan napas.

Awalnya, korban mencari rumput pakan ternak. Dia melihat pelaku dan meminta bantuan mengangkat rumput. Saat membantu mengangkat rumput, pelaku tiba-tiba mencium korban.

"Korban berontak dengan mencakar terduga pelaku sambil berteriak minta tolong bahwa dia mau diperkosa," kata Kapolsek Rendang, Kompol Gede Made Punia saat dihubungi detikBali, Jumat (12/8/2022).

Teriakan korban terdengar suaminya. Pelaku melepaskan pelukannya dan kabur usai melihat kedatangan suami korban. Sedangkan korban jatuh ke tanah dan lemas. Dia dilarikan ke Puskesmas Rendang dan meninggal usai mendapat perawatan kurang lebih 4 jam.


(nor/nor)

Hide Ads