Seorang pemandu wisatawan (guide) untuk olahraga surfing berinisial SPS (31) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung. Pihak BNNK Badung menyita tanaman jenis ganja dengan berat 1.552,15 gram bruto atau 1.478 gram netto.
Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNNK Badung I Gusti Ngurah Putu Sidharta Wijaya mengatakan, barang bukti tersebut disembunyikan dalam plastik berwarna merah yang dilakban berisikan pakaian bekas.
"Barang bukti satu buah paket dibungkus plastik warna merah dilakban coklat berisikan pakaian bekas yang di dalamnya terdapat satu paket berisi tanaman kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 1.552,15 gram bruto atau 1.478 gram netto," kata Ngurah Sidharta dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngurah Sidharta menuturkan, Seksi Pemberantasan BNNK Badung melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menerima informasi adanya paket kiriman yang diduga narkotika jenis ganja pada 28 Juli 2022. Informasi itu didapatkan melalui BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan.
Mendapatkan informasi itu, tim Seksi Pemberantasan BNNK Badung kemudian melakukan penyelidikan terhadap penerima paket. Tim lalu melaksanakan operasi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut.
Dari sana, tim berhasil mengamankan target operasi pada Minggu (31/7) sekitar pukul 16.30 WITA. Guide surfing itu diamankan depan kios kosong, tepatnya di pinggir Jalan Bingin Sari, Lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Selain mengamankan barang bukti ganja, pihak BNNK Badung juga menyita satu buah unit ponsel milik pelaku. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kws/kws)