Seorang guru honorer di SMKN 1 Praya, Lombok Tengah, inisial ED (30) menjadi salah satu dari 5 orang pengedar sabu yang dibekuk petugas Polres Lombok Tengah. Janda anak satu itu mengaku nyambi sebagai pengedar sabu untuk mendapat penghasilan tambahan lantaran gaji sebagai guru tidak mencukupi.
"Ini pertama kalinya. Saya ditawari keuntungan sekali jual itu sebesar Rp 300 ribu oleh MF (kekasih ED)," kata ED kepada detikBali saat melakukan proses berita acara pemeriksaan atau BAP di Mapolres Lombok Tengah, Rabu siang (10/8/2022).
Menurut ED, gaji sebagai guru honorer tidaklah cukup untuk menghidupi satu orang anaknya yang diasuh oleh ayahnya di Lombok Tengah. ED juga mengaku bahwa menjadi pengedar sabu karena ditawari oleh kekasihnya MF (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditawarkan gitu kan. Jadi saya pesan juga di teman yang ambil di Mataram. Tapi saya tidak makai kok," kata ED.
Diberitakan sebelumnya, lima orang terduga pelaku sindikat pengedar, pemesan, dan pemakai narkotika jenis sabu di Kabupaten Lombok Tengah dibekuk polisi. Kelimanya masing-masing berinisial AP (37), ED (30), MF (22), MFH (27) dan AS (28). Satu di antaranya yaitu ED, seorang guru honorer sekaligus pacar dari MF.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian mengungkapkan kekasih ED yang berinisial MF ini merupakan pengedar sabu yang beru kali ini melancarkan aksinya karena ajakan dari tiga orang rekannya inisial AP (37), MFH (27) dan AS (28).
"Kalau yang tiga pelaku AP (37), MFH (27) dan AS (28) ini memang pengedar dan pengguna sabu. Jadi kami masih dalami siapa orang di belakang ketiganya ini," kata Hizkia.
Kini kelima pelaku yang telah diamankan diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 114 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu kelimanya juga diancam pasal 132 mengikuti pasal pokok pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(iws/iws)