5 Sindikat Pengedar Sabu di Lombok Dibekuk, Salah Satunya Guru Honorer

5 Sindikat Pengedar Sabu di Lombok Dibekuk, Salah Satunya Guru Honorer

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 10 Agu 2022 15:22 WIB
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian menunjukkan barang bukti sabu yang disita polisi, Rabu (10/8/2022).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian menunjukkan barang bukti sabu yang disita polisi, Rabu (10/8/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali )
Lombok Tengah -

Lima terduga pelaku sindikat pengedar, pemesan, dan pemakai narkotika jenis sabu di Kabupaten Lombok Tengah dibekuk polisi. Kelimanya masing-masing berinisial AP (37), ED (30), MF (22), MFH (27) dan AS (28). Satu di antaranya yaitu ED merupakan seorang guru honorer sekaligus pacar dari MF.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian mengatakan, kelima pelaku baik pengedar, pemesan, dan pemakai sabu ini dibekuk di lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu yang berbeda.

"Jadi kelimanya diamankan di 5 TKP. Untuk pertama itu lokusnya di BTN Pemda Srigangga Kelurahan Tiwuhalih Kecamatan Praya. TKP pertama itu diamankan pelaku inisial AD," kata Hizkia, Rabu (10/8/2022) saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hizkia, sabu yang diamankan ternyata milik pelaku insial AP. Terduga AP memesan sabu dari pelaku ED dan MF. Ada pun pelaku MF kemudian mencari MHN yang bertugas mencari sabu di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.

"Jadi kami amankan total sabu seberat 3,5 gram. Barang bukti sabu ini kita dapat dari sodara ED dan MF. Jadi AP memesan ke ED sama MF kemudian mencari saudara MHN yang tugasnya mencari sabu ke karang bagu di Mataram," kata Hizkia.

Menurut Hizkia dari hasil pengembangan dari TKP pertama pada Kamis (4/8/2022) kemarin, lalu didapati empat TKP selanjutnya. TKP kedua diamankan pelaku ED di SMKN 1 Praya Kecamatan Semayan Praya Lombok Tengah, TKP ketiga diamankan MF di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, TKP keempat diamankan pelaku MFH Kelurahan Praya Kecamatan Praya dan TKP kelima diamankan AS di Kelurahan Praya Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"Jadi TKP kedua sampai kelima ini kita amankan 4 orang di hari Jumat (5/8/2022) kemarin. Kita berhasil amankan 1 gram sabu," kata Hizkia.

Khusus untuk guru honorer yang diduga pengedar sabu inisial ED ini merupakan pacar dari MF yang dimana menjadi pengedar sabu yang menjual ke AP dengan mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.

"Untuk pelaku AS ini kita amankan di TKP ke 4 ditemukan BB 1 gram. Jadi hubungan mereka sangat berhubungan di mana AP pemilik barang. Dia dapat dari ED dan MF dan MHN tugasnya mencari sabu untuk ED dan MF. Nah si AS ini menjual di TKP kelima," kata Hizkia.

Ada pun berang bukti yang berhasil diamankan di lima TKP tersebut diamankan 2 poket sabu dengan berat total 3,5 gram. Selain itu lima buah handphone, 1 tas warna hitam, dan serangkaian alat hisap bersama sejumlah sebesar Rp 287.000.

Kelima pelaku yang diamankan diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 114 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu kelimanya juga diancam pasal 132 mengikuti pasal pokok pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads