
Anak Eks Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun, Jaksa Kaji Banding
Sebelumnya, Radhea divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Radhea divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (16/1/2023).
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penyidik Kejati Bali melimpahkan berkas pemeriksaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka DGR, anak dari eks Sekda Buleleng.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menahan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut dituntut 10 tahun but terkait kasus korupsi dan pencucian uang senila Rp 16,9 miliar.