Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta melakukan penyelidikan terkait laporan adanya tempat penukaran uang atau money changer yang diduga bodong, dan nekat melepas segel dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali.
"Masih lidik, nanti perkembangannya kan kita sampaikan gimana," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta AKP I Nyoman Sudarma saat dihubungi detikBali, Selasa (9/8/2022).
Pihak Polsek Kuta menerima laporan money changer yang diduga bodong dan nekat melepas segel dari Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali dengan nomor registrasi DUMAS/334/VIll/2022.SPKT.Unit Reskrim Sek Kuta/Resta Dps/Polda Bali. Pelaporan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 12.20 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun money changer yang dilaporkan tidak memiliki nama. Lokasinya tepat berada di depan atau seberang jalan Hotel Rama Beach Jalan Wana Segara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pelapornya yakni Gusti Gede Oka Baskara sebagai Pecalang Desa adat Kuta. Saat melapor, ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Kuta Bersatu.
Sebelumnya, pengelola tempat penukaran uang atau money changer di wilayah Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali dilaporkan ke polisi. Money changer yang diduga bodong itu dilaporkan lantaran nekat melepas segel yang dipasang oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali.
Pihak money changer tersebut dilaporkan oleh pecalang atas perintah Bendesa Adat Kuta. Pecalang kemudian didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Kuta Bersatu.
"Jadi per hari ini sesuai permintaan dari Jero bendesa, kami dari LBH Kuta Bersatu melakukan pendampingan untuk pelaporan teman-teman dari pecalang. Jadi pecalang itu membuat laporan hari ini terhadap money changer yang berani melepas segel dari BI," kata Ketua Pengurus LBH Forum Kuta Bersatu Rengga Rahmadhany kepada detikBali, di Ground Zero Monument, Senin (8/8/2022).
(kws/kws)