Pengelola tempat penukaran uang atau money changer di wilayah Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali dilaporkan ke polisi. Money changer yang diduga bodong itu dilaporkan lantaran nekat melepas segel yang dipasang oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali.
Pihak money changer tersebut dilaporkan oleh Pecalang atas perintah Bendesa Adat Kuta. Pecalang kemudian didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Kuta Bersatu.
"Jadi per hari ini sesuai permintaan dari Jero bendesa, kami dari LBH Kuta Bersatu melakukan pendampingan untuk pelaporan teman-teman dari pecalang. Jadi pecalang itu membuat laporan hari ini terhadap money changer yang berani melepas segel dari BI," kata Ketua Pengurus LBH Forum Kuta Bersatu Rengga Rahmadhany kepada detikBali, di Ground Zero Monument, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rengga, sebelumnya sudah dilakukan penyegelan terhadap money changer yang berada di Jalan Wana Segara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung tersebut. Selanjutnya, kemudian dilakukan patroli pada 6 Agustus kemarin dan ditemukan ada yang melepas stiker penyegelan yang dipasang oleh BI.
"Itu kan jelas sudah dijelaskan oleh Pak Sekretaris dari LBH bahwa kita akan proses, otomatis dari teman-teman pecalang, atas perintah dari Bendesa juga akhirnya kami membuat laporan, kami dampingi dari tim pecalang dan tadi pagi sudah diterima laporannya di Polsek Kuta," jelas Rengga.
Menurut Rengga, tindakan tegas terhadap money changer diduga bodong tersebut hingga pelaporan ke pihak kepolisian karena sudah sangat membandel. Bahkan, pihak BI sebenarnya sudah dua kali memasang stiker penyegelan namun tetap dibuka oleh pengelola.
"Iya dari BI sebetulnya hitungannya sudah dua kali tuh memasang stiker namun tetap mencabut. Dan pada saat penandatanganan berita acara juga menyatakan mau tetap beroperasi meskipun sudah disegel," terang Rengga.
Pihak Desa Adat Kuta melaporkan money changer tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(kws/kws)