Gadaikan Mobil Rental, Wanita Paruh Baya di Tabanan Ditangkap

Gadaikan Mobil Rental, Wanita Paruh Baya di Tabanan Ditangkap

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 31 Jul 2022 11:44 WIB
Pelaku penggelapan mobil sewaan yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Kediri.
Foto: Pelaku penggelapan mobil sewaan yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Kediri. (istimewa)
Tabanan -

Seorang perempuan paruh baya, Ni Gusti Ketut Harwati (54), ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri karena menggadaikan mobil sewaan atau rental.

Pelaku yang tinggal di Banjar Tanah Bang, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu ditangkap pada Jumat (29/7/2022) pagi di sebuah rumah kos di Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi.

"Sabtu kemarin (30/7/2022) malam kami tetapkan statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan," jelas Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Minggu (31/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal saat pelaku menyewa mobil di Usaha Makmur Rent Car milik H. Moch Irfansyah (38) pada Rabu (25/5/2022) di Sanggulan, Kecamatan Kediri.

Mobil yang disewa pelaku jenis Toyota Avanza hitam metalik dengan plat DK 1397 GT. Pelaku menyewa mobil itu selama empat hari dengan alasan mengecek sebidang tanah di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Terlapor (pelaku) mengaku sebagai calo tanah," imbuhnya.

Saat habis masa sewa yakni pada Jumat (29/5/2022), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis. Saat itu, pelaku mengaku hendak memperpanjang masa sewa.

Korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku. Di saat melakukan pencarian, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan mobil seharga Rp 160 juta itu.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kediri. Dalam penyelidikan awal, Polisi mendapatkan informasi yang disusul dengan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Mengwi.

"Pelaku kami tahan untuk 20 hari ke depan. Pelaku kami sangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun," pungkas Ardika.




(kws/kws)

Hide Ads