Polisi Ungkap Deretan Penyiksaan Dialami Bocah Telantar di Sidakarya

Polisi Ungkap Deretan Penyiksaan Dialami Bocah Telantar di Sidakarya

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 16:23 WIB
Ibu kandung dan pacar ibu kandung bocah telantar di Desa Sidakarya, Denpasar, Bali, digiring polisi dengan memakai baju tahanan.
Ibu kandung dan pacar ibu kandung bocah telantar di Desa Sidakarya, Denpasar, Bali, digiring polisi dengan memakai baju tahanan. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap sejumlah tindakan penyiksaan yang dialami bocah bernama Naya yang ditemukan telantar di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Penyiksaan kejam itu terjadi sebelum Naya ditemukan telantar.

Penyiksaan terhadap Naya dilakukan pacar ibunya bernama Yohanes Paulus Manek Putra alias Dedi (38). Ia melakukan aksi kejam terhadap Naya dengan cara ditampar hingga kaki dilipat sampai patah.

"Jadi pelaku atas nama Dedi itu menampar si anak, pipi kiri dan pipi kanan dengan tangan tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menampar, pelaku kemudian memasukkan bocah itu ke dalam ember hitam, kemudian melanjutkan penyiksaan di kasur. Tak berhenti sampai di sana, bocah itu lalu disuruh lari bolak-balik dan push up di dalam kamar. Pelaku juga menggigit payudara bagian kanan bocah itu sampai terluka.

Setelah menggigit korban, pria asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memukul bocah itu sebanyak dua kali. Ia lalu menjambak rambut korban, melipat kaki kanan dan kiri korban ke belakang sambil dipukul sampai paha kanan patah.

Usai Naya mengerang kesakitan, pelaku mengajak anak kecil itu ke kios massage di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya. Ia menelantarkan Naya di dekat kios tersebut dengan keadaan luka-luka, badan lemas, dan paha kanan dalam kondisi patah. Pria itu kemudian memberitahukan kepada pacarnya bahwa bocah itu sedang dirawat di kios massage dan baru akan dijemput keesokan harinya.

Penyiksaan yang dilakukan pelaku tersebut juga dibuktikan dengan hasil visum. Bambang mengatakan, dari hasil visum korban mengalami lebam, rambut lepas, terdapat gigitan di payudara kanan, hingga paha kanan mengalami patah.

"Hasil dari visum itu korban mengalami luka lebam kanan dan kiri, kemudian rambut bagian atasnya lepas sebagian, ada luka gigitan di payudara kanan, luka memar di bagian perut dan selangkangan, kemudian patah paha sebelah kanan," jelas Bambang.

Polisi telah menetapkan pria itu bersama ibu kandung korban bernama Dwi Novita Murti sebagai tersangka. Dedi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan dalam melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Kemudian Dwi Novita Murti ditetapkan tersangka karena membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak kandungnya dan melakukan penelantaran.

Bambang menegaskan, kedua orang tersebut disangkakan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelataran terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 dan Pasal 76b juncto Pasal 77b Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.




(irb/irb)

Hide Ads