Sat Reskrim Polsek Gerokgak berhasil meringkus komplotan perampok yang beraksi di Kantor Balai Teknik Pantai, Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka berhasil membobol brankas dan membawa kabur uang sebesar Rp 90 juta.
Dari enam pelaku yang terlibat polisi berhasil meringkus 4 pelaku. Keempat pelaku yakni Yandri Souhaly (34), Adie Syaipul Makmur (37), Irvan Ohorella (47) dan Oktavianus Here Radja (42).
Sementara dua pelaku dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Ilham Marasabessy alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen. Di mana dugaan sementara mereka yang menjadi otak perampokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku lainnya yakni Mustapa lestaluhu dan Ilham Marasabesi masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) perkiraan sudah keluar Bali," ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (20/7/2022).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022). Di mana para pelaku berhasil masuk ke dalam areal kantor dengan cara memanjat pagar depan kantor. Mereka selanjutnya melumpuhkan dua orang satpam yang berjaga di pos satpam dan lobi kantor dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia serta menutup mulut keduanya dengan lakban.
Setelah berhasil melumpuhkan penjaga kantor, dua orang pelaku lalu masuk ke ruang admin. Mereka lantas membongkar brankas dan mengambil semua uang yang ada di dalamnya. Kemudian usai berhasil mengambil uang yang ada di dalam brankas para pelaku lantas kabur dari lokasi kejadian.
"Dua pelaku berhasil masuk ke dalam ruang admin yang pintunya saat itu tidak dikunci. Di dalam ruangan ada 3 brankas. Kemudian para pelaku membongkarnya secara paksa dan berhasil mengambil semua uang yang ada di dalam brankas dengan jumlah hampir Rp 90 juta," kata Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat press release, Rabu (20/7/2022).
Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Gerokgak. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang ada di TKP diperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut berjumlah 6 orang dan keberadaan orang tersebut diperkirakan ada di wilayah Denpasar.
Benar saja keesokan hari yakni ada Senin (4/7/2022) 4 orang pelaku berhasil diamankan saat sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta, Denpasar.
"Polsek Gerokgak dengan bantuan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya melarikan diri," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp. 8.263.000. Sebab sebagian hasil perampokan telah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku. Atas perbuatannya para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(nor/nor)