Dugaan Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Senin, 06 Jun 2022 15:41 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha saat mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Senin (6/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha saat mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Senin (6/6/2022). (Foto: Miechell Octovy Koagouw/detikBali)
Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (6/6/2022). Keduanya adalah IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan untuk periode yang sama.

"Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3.749.118.000,- atau tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan.

Ia menjelaskan, modus operandinya, pelaku menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Tersangka diduga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha.

Selain penggunaan dana yang tidak sesuai aturan tersebut, para tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Tersangka diduga memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

"Kepada dua tersangka dikenakan pasal berlapis dan berkelanjutan, yaitu disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Saat ini IWJ maupun NWSY belum ditahan. Kedua tersangka masih akan dipanggil untuk selanjutnya mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Denpasar.

"Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat," pungkas Putu Eka.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya pihak Kejari Denpasar juga telah memanggil enam orang pengurus LPD Desa Adat Serangan pada Senin (23/5/2022) lalu. Adapun keenam orang pengurus LPD Desa Adat Serangan yang dipanggil yakni berinisial WJ, WND, WSY MS, NK dan MA. Mereka dipanggil untuk melengkapi kekurangan audit internal Kejari Denpasar guna melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan.


(iws/iws)

Hide Ads