Alasan Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Bali Pemakai Bukan Pengedar

Alasan Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Bali Pemakai Bukan Pengedar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 12 Jul 2022 11:38 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Satake Bayu saat ditemui awak media di Central Parkir International Tourism Development Center (ITDC), Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Satake Bayu saat ditemui awak media di Central Parkir International Tourism Development Center (ITDC), Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap alasan anak anggota DPRD Provinsi Bali berinisial WKK yang ditangkap gegara narkoba, disebut sebagai pemakai, bukan pengedar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Satake Bayu mengungkapkan, anak anggota DPRD Bali diketahui sebagai pemakai dan bukan pengedar berdasarkan pengakuan. Selain pengakuan, tak ada ciri-ciri lain yang bisa menegaskan yang bersangkutan sebagai pengedar.

"Satu sisi sih pengakuan. Kemudian yang kedua adalah tidak ada ciri-ciri kalau dia pengedar," kata Bayu saat ditemui awak media di Central Parkir International Tourism Development Center (ITDC), Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu, ada beberapa ciri-ciri yang biasanya ditemukan jika seseorang menjadi pengedar narkoba. Polisi biasanya menemukan minimal ada timbangan elektrik di rumah atau tempat tinggal. Selain itu, biasanya ditemukan bungkus-bungkus untuk menjual narkoba.

"Nah (barang-barang) ini tidak ada (ditemukan). Jadi dia secara periodik menggunakan," jelas perwira menengah Polri dengan melati tiga di pundaknya itu.

Bayu menjelaskan, dari penangkapan anak anggota DPRD Bali ini, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengamankan barang bukti berupa 204 gram ganja. Ia memastikan tidak ada barang bukti jenis lain dari tangan WKK.

"Tidak (ada ditemukan barang bukti lain), cuma ganja, tidak ada yang lain," ungkap pria yang sempat menjabat Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Namun Bayu mengungkapkan, ganja yang dimiliki WKK tersebut sebelumnya bukan 204 gram, tetapi hampir 300 gram. Berat ganja itu berkurang lantaran dipakai secara periodik oleh WKK.

"Sebelumnya jumlahnya hampir 300 (gram) ya, tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan sekitar 204 (gram)," tutur Bayu.

Ganja seberat hampir 300 gram itu didapatkan WKK dengan cara membeli di Bali. Pihak Ditresnarkoba Polda Bali kini juga tengah melakukan pengembangan kepada penjual ganja tersebut terhadap WKK.

"Informasi mungkin beli dari seseorang di Bali dan itu sedang dilakukan penyelidikan juga dari pihak kami, siapa yang menjual barang itu. Ya jelas kami akan melakukan pengembangan tentang kasus tersebut," ujar Bayu.

Hingga Selasa (12/7/2022) pagi, status WKK masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Bayu menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan ya. Masih diperiksa. Kita perkirakan pasti sebagai pemakai. Sementara ini masih dalam penyelidikan pengembangan dalam kasus tersebut," tegasnya.




(irb/irb)

Hide Ads