Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudama Putra menyampaikan, setelah mengamankan pelaku di rumah pamannya, di Desa Pengambengan dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan saksi-saksi, penyidik unit reskrim Polsek Negara menetapkan Kris Budi Hartono sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, dikonfirmasi detikBali melalui sambungan telepon.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Dan atau tersangka juga diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, karena tersangka membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolsek menjelaskan, tersangka masih dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Negara. Setelah masa penangkapan selesai, tersangka langsung ditahan.
"Masih dimintai keterangan masa penangkapan 24 jam, setelah itu langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Sabtu (9/7/2022) mendadak heboh karena tejadi penusukan seorang warga. Korban yang yang diketahui bernama Indriadi (35) mengalami luka tusuk pada dada kiri, lengan kanan, dan luka robek pada jari tangan kiri.
Menurut informasi, penusukan terjadi sekitar pukul 3.00 WITA. Pelaku diketahui bernama Kris Budi Hartono (27) warga Desa Pengambengan. Antara pelaku dan korban bertemu di sebuah kedai minuman di Desa Tegal Badeng Timur, Negara.
Kejadian bermula dari korban minum miras di sebuah kedai di Desa Tegal Badeng Timur, namun, pelaku dan korban tidak satu meja. Korban sempat menegur teman perempuan tersangka, sehingga sempat terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka dan si perempuan.
Tersangka sempat pulang, diduga mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
(kws/kws)