Jambret HP Bule Jerman di Kuta, Pria Karangasem Sudah 13 Kali Beraksi

Jambret HP Bule Jerman di Kuta, Pria Karangasem Sudah 13 Kali Beraksi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 09 Jul 2022 13:07 WIB
Dua orang pelaku penjambret HP milik bule Jerman di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dua orang pelaku penjambret HP milik bule Jerman di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Foto: Polresta Denpasar
Denpasar -

Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman bernama Fatih Berberoglu (28) menjadi korban penjambretan di Bali. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku terungkap sudah beraksi 13 kali.

Adapun pelaku penjambretan tersebut yakni dua orang pria bernama I Wayan Jangkep (25) dan I Komang Budi Asih (25). Kedua pelaku berasal dari Dusun Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/jambret iPhone 12 Pro warna hitam di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukadi menuturkan, bule Jerman itu bersama istri mengendarai sepeda motor menuju hotel pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat melintas di Jalan Raya Seminyak, korban dipepet dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Setelah dipepet dengan mengendarai sepeda motor, pelaku langsung mengambil paksa HP yang dipegang korban. Setelah berhasil merampas HP tersebut, kedua pelaku langsung kabur.

Adapun jenis HP yang hilang adalah iPhone 12 Pro warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Bule Jerman itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 00.20 Wita, korban mengecek posisi HP yang hilang tersebut ternyata aktif di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta utara, namun mati lagi.

Beberapa saat kemudian, bule Jerman kembali mengecek posisi HP tersebut dan aktif di Jalan Raya Kuta, tepatnya di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Polisi bersama korban lalu menuju tempat tersebut dan pelaku beserta barang bukti berhasil ditangkap.

Kedua pelaku langsung digiring ke Polsek Kuta usai ditangkap. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 13 kali.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian/jambret sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian, dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung," jelas Sukadi.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu buah iPhone 12 Pro warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DK-2425-TI yang dipakai menjambret oleh pelaku.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun penjara.




(irb/irb)

Hide Ads