Pelaku Pengeroyokan di Busungbiu Pukuli Korban gegara Tersinggung

Pelaku Pengeroyokan di Busungbiu Pukuli Korban gegara Tersinggung

tim detikBali - detikBali
Jumat, 08 Jul 2022 15:46 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. Pelaku Pengeroyokan di Busungbiu Pukuli Korban gegara Tersinggung. Foto: Dok.Detikcom
Buleleng -

Pelaku pengeroyokan di Banjar Dinas Tista, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku memukuli korban hingga tewas karena merasa tersinggung.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban, yakni Ketut Arta Wijaya tidak terima ketika diserempet oleh pelaku dengan mengendarai kendaraan pick up.

Saat itu korban mengejar pelaku sampai di dekat Pasar Dadap Putih. Di situlah terucap kalimat kasar dari mulut korban yang membuat pelaku merasa tersinggung, hingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, ungkap Sumarjaya, saat itu korban juga mengajak seorang teman. Namun karena melihat kondisi korban kewalahan, temannya itu lantas meminta pertolongan kepada warga sekitar dan meninggalkan korban di lokasi. Nahas, saat sampai di lokasi, korban sudah dalam keadaan tergeletak tidak bernyawa.

"Korban berhenti dengan pelaku dan terjadi kesalahpahaman, karena ada kata kasar yang disampaikan. Saat itu korban sempat dipukul oleh terduga pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Jenazah korban menurut Sumarjaya, juga telah dilakukan autopsi. "Terhadap jenazah korban juga telah dilakukan autopsi kemarin di RSUD Buleleng, Kamis 7 Juli 2022," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga terduga pelaku pengeroyokan diBusungbiu sebagai tersangka pada Jumat (8/7/2022). Ketiganya berinisial I Ketut S asal Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, I Kadek S (48) dan I Putu RS (21) asal Desa Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Sementara satu orang terduga lainnya yakni Kadek RD asal Dusun Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana perannya masih didalami.

"Hari ini sudah ditetapkan tiga terduga pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka terjerat pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads