Polisi Diminta Lengkapi Berkas Kasus Anak Ketua DPRD Badung

Polisi Diminta Lengkapi Berkas Kasus Anak Ketua DPRD Badung

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 14 Jun 2022 20:30 WIB
Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sangyang, Denpasar
Foto: Mapolresta Denpasar, (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Badung -

Kasus narkoba yang menjerat Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata sudah mulai diproses ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kasus tersebut sudah diteruskan ke Kejari Badung. Namun perkara masih berstatus P19 karena masih terdapat kekurangan sehingga harus dilengkapi.

"Kalau kasus itu mungkin lebih bagus koordinasinya ke kejaksaan, karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan, meskipun kita masih melengkapi berkasnya, itu kan masih berstatus P19," kata Sukadi dalam sambungan telepon kepada detikBali, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilimpahkan (ke kejaksaan), tapi ada kekurangan-kekurangan yang perlu ditambah lagi, masih kita lengkapi, yang jelas kasus sudah naik," jelas Sukadi.

Menurut Sukadi, penyidik Polresta Denpasar mulai memproses perkara tersebut ke Kejari Badung sekitar seminggu yang lalu. Karena masih terdapat kekurangan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersebut.

Di sisi lain, Sukadi menjawab mengenai adanya isu rehabilitasi terhadap Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata. Menurut Sukadi, mengenai isu rehabilitasi masih perlu dilakukan pendalaman.

"Soal itu mungkin masih perlu pendalaman nanti, apakah yang bersangkutan perlu direhab atau seperti apa nanti kan tergantung dari hasil kesepakatan dalam penyidikan itu," ujarnya.

Sukadi juga memastikan bahwa kasus Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata tetap akan diproses sesuai ketentuan meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai anak Ketua DPRD Badung.

"Hukum itu kan tidak memandang orang, siapapun kalau sudah melanggar pasti tetap akan ditindak sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menegaskan bahwa perkara Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata masih dalam tahap 1.

"Tahap 1 berkas dari penyidik," tulisnya dalam pesan singkat kepada detikBali.

Sebelumnya, Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/5/2022) mengungkapkan bahwa Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata ditangkap karena memiliki dan menggunakan narkotika jenis ganja. Jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi yakni sebanyak 495 gram.

"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka profesinya sebagai pengacara. Kita tetapkan sebagai tersangka, tidak ada perbedaan," ujar Jiartana.

Kini Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata sudah menjadi tersangka. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putu Nova kini terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.





(kws/kws)

Hide Ads