Dari hasil pemeriksaan terungkap motif penculikan anak untuk melakukan pencabulan, dikuatkan dengan riwayat hidup tersangka yang pernah dipidana penjara atas kasus pencabulan pada tahun 2015.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata membenarkan bahwa tersangka pernah dipenjara di wilayah hukum Mataram atas perbuatan cabul yang dilakukan pada tahun 2015 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). " Tersangka dulu tahun 2014 atau 2015 pernah dihukum karena kasus serupa," jelasnya.
Saat itu, tersangka divonis 5 tahun pidana penjara dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun. Setelah menjalani hukuman di Mataram, tersangka kembali ke kampung halamannya di Jembrana.
Karena sudah ada riwayat pernah dipenjara karena kasus pencabulan. Polisi masih mendalami lagi dugaan adanya korban lain. "Untuk sampai saat ini, masih yang kemarin saja. Tapi kita berusaha untuk melakukan pengembangan," terangnya.
Reza memastikan, korban MA (12) yang sempat dibawa oleh tersangka tidak sempat dicabuli. Hanya sempat diajak dipaksa ikut oleh tersangka. "Korban tidak sempat diapa - apakan. Hanya dipaksa untuk ikut yang bersangkutan (tersangka)," tegasnya.
Tersangka, merupakan warga dari Kelurahan Gilimanuk yang sehari- hari sebagai pedagang dan sudah menikah.
Sebelumnya, motif tersangka GNAB menculik seorang anak berinisial MA (12) dengan tujuan untuk dibawa ke rumah kosong untuk dicabuli. Namun, sebelum perbuatan dilakukan diketahui oleh saksi yang sudah mengikuti tersangka.
(nor/nor)