Tersangka penculikan anak di Jembrana, Bali, GNAB (31), mengaku berniat melakukan pencabulan terhadap korban MA (12). Ia hendak membawa korban ke rumah kosong untuk dicabuli.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku punya niat berbuat cabul kepada korban. Namun, urung dilakukan karena ketahuan saksi yang merupakan bibi korban.
Diungkapkan Reza, penculikan anak yang dilakukan tersangka berawal saat korban usai mengisi angin ban sepedanya. Korban berpapasan dengan pelaku di Jalan Kalimutu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian korban diberhentikan tersangka dan menanyakan ukuran tinggi badan. Karena korban tidak kenal dengan tersangka, ia pun menghiraukannya. Namun tersangka tetap memaksa membawa korban.
MA, dikatakan Reza, sempat melawan dengan mengambil handphone tersangka, lalu membantingnya. Namun, korban yang masih di atas sepeda justru diseret hingga perempatan jalan dan dipaksa ikut naik motor. Saat ikut, korban sempat melawan dan memegang sebuah pohon.
"Korban akhirnya diseret. Pelaku memaksa dan menarik, akhirnya korban mau naik motor," jelasnya.
Lanjut Reza, korban dibawa ke rumah kosong di Jalan Udayana. Tersangka sempat mengecek rumah kosong itu dan meninggalkan korban di motor. Sebelum korban dibawa masuk ke rumah kosong, saksi bibi korban yang sempat berpapasan dan mengikuti, menghampiri dan menegur tersangka.
Saat menegur tersangka, saksi sempat mengingat nomor polisi motor. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), salah satu toko tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Dan tersangka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.
Karena perbuatannya, polisi menetapkan GNAB tersangka dan dijerat pasal yang disangkakan pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
(irb/irb)