Tersangka I Ketut Lanus Wartama (39) seorang pecatan polisi di Jembrana terancam pasal dengan pidana paling lama seumur hidup karena diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
I Ketut Lanus Wartama ditangkap Polres Jembrana di rumahnya Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada 14 Juni lalu. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu 6,7 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo mengatakan saat diamankan tersangka sempat membakar dua bungkusan yang diduga sabu-sabu yang digulung menggunakan tisu dan timbangan digital yang sudah terbakar.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial EB. "Barang bukti yang sempat dibakar dipadamkan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, dua buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto. "Tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Jembrana," pungkasnya.
(nor/nor)