Seorang pecatan polisi, I Ketut Lanus Wartama (39), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka yang dipecat karena desersi ini, diamankan dengan barang bukti (BB) sabu-sabu 6,7 gram.
Wakapolres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo mengatakan, penangkapan tersangka I Ketut Lanus Wartama, tersangka diamankan di rumahnya, Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada 14 Juni lalu.
Saat diamankan sempat membakar dua bungkusan yang diduga sabu-sabu digulung menggunakan tisu dan timbangan digital yang sudah terbakar. Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial EB. "Barang bukti yang sempat dibakar dipadamkan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan, dua buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto. "Tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Jembrana," jelasnya.
Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta menambahkan, tersangka Lanus ini merupakan pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Jembrana. Tersangka dipecat sebagai anggota korps Bhayangkara pada tahun 2016 karena desersi. "Memang pecatan polisi, dipecat tahun 2016," pungkasnya.
(nor/nor)