Akui Tertekan, Saksi Tetap Serahkan Uang karena Dijanjikan Proyek

Korupsi DID Tabanan

Akui Tertekan, Saksi Tetap Serahkan Uang karena Dijanjikan Proyek

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 24 Jun 2022 23:29 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi dari pihak swasta dalam perkara suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022)
Suasana sidang pemeriksaan saksi dari pihak swasta dalam perkara suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Salah satu saksi Wayan Suastama yang juga Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan mengaku tertekan dan ditakut-takuti karena Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja memintanya segera mengumpulkan uang muka untuk mengurus DID.

Saksi Suastama mengaku ditakut-takuti oleh Terdakwa dengan akan menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa proyek yang dikerjakan perusahaannya di RSUD Tabanan. Ditambah lagi posisi Terdakwa yang juga staf khusus bupati.

"Merasa tertekan dan ditakut-takuti. Karena (Terdakwa) akan menurunkan BPK untuk memeriksa proyek (perusahaan Saksi Suastama) di rumah sakit," aku Suastama dalam Sidang perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, Kamis (23/6/2022).



Menariknya, meski merasa tertekan, Suastama mengaku bersedia menyerahkan uang karena dijanjikan kebagian proyek. Ini setelah jaksa membacakan ulang keterangan Saksi Suastama dalam BAP.

Terungkap juga bahwa uang tersebut rencananya akan diserahkan di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan. Namun rencana itu batal dilakukan dan bergeser di utara Lapangan Dangin Carik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat saksi dari kalangan swasta terkait pembuktian adanya pengumpulan uang muka untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 oleh Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (23/6/2022)

Mereka adalah para kontraktor yang terdiri dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan I Nyoman Yasa, Wakil Ketua Gapensi Tabanan I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.

Dalam jalannya sidang, para saksi mengakui adanya pengumpulan uang muka untuk mengurus DID oleh Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.



(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads