Keempat saksi tersebut adalah para kontraktor yang terdiri dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan I Nyoman Yasa, Wakil Ketua Gapensi Tabanan I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya pengumpulan uang muka untuk mengurus DID Tahun Anggaran 2018 oleh Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dari keterangan Saksi I Wayan Suastama terungkap bahwa ia diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta oleh Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja pada Agustus 2017.
"Tolong siapkan uang untuk saya bawa ke Jakarta Rp 150 juta," kata Suastama.
Uang itu dikumpulkan secara patungan dengan Ketua Gapensi Tabanan I Made Yasa. Ia hanya mengetahui, uang itu dikumpulkan untuk mengurus dana di pusat.
Hal yang sama juga diungkapkan Saksi I Made Yasa yang juga Ketua Gapensi Tabanan. Yasa mengaku ikut dalam proses pemberian uang secara urunan setelah dihubungi Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja. Urunan ini dilakukan karena ia belum siap dana. Sehingga bersama empat saksi lainnya ia melakukan urunan paling sedikit Rp 5 juta.
"Benar (hanya) Rp 5 juta. Waktu itu (yang terkumpul puluhan juta)," kata Yasa, Direktur PT Sinar Yasa Agung Perkasa, saat ditanya soal nominal uang yang ia urunkan oleh jaksa.
Sebelumnya, urunan uang itu juga sempat ditanyakan jaksa kepada Saksi I Gede Made Susanta yang juga Direktur CV Adimas.
Urunan tersebut diketahui untuk mendapatkan proyek di Tabanan sesuai yang dijanjikan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Kita kumpulkan dana untuk dapat proyek di Tabanan. Betul ini pernyataan saudara?" tanya jaksa kepada Saksi I Gede Made Susanta mengutip keterangan dalam BAP. "Betul," jawab Susanta.
(nor/nor)