Kejar Peran Dewa Wiratmaja, Jaksa KPK Hadirkan Tujuh Saksi

Korupsi DID Tabanan

Kejar Peran Dewa Wiratmaja, Jaksa KPK Hadirkan Tujuh Saksi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 23 Jun 2022 23:53 WIB
Suasana saat sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi DID Tabanan dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022)
Suasana saat sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi DID Tabanan dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022) (Foto: Chairul Amri Simabur)
Denpasar -

Sebanyak tujuh orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ketujuh saksi itu dihadirkan untuk mengejar peran dan keterlibatan mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2014-2021 dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan.

Adapun ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Tabanan, I Nyoman Yasa; Direktur PT. Sastra Mas Estetika, I Wayan Suastama; Direktur CV. Adi Mas, I Gede Made Susanta;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa; Mantan Inspektur Daerah Tabanan periode 2014-2021, I Gede Urip Gunawan; Kepala Sub Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan seorang rekanan (pihak swasta).

Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung dari siang hingga malam, dibagi menjadi dua gelombang.

ADVERTISEMENT

Gelombang pertama, JPU dari KPK menghadirkan Saksi Wirna Ariwangsa, Urip Gunawan dan I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Saat menghadirkan tiga saksi, jaksa meminta keterangan terkait peran Dewa Wiratmaja dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018.

Peran Dewa Wiratmaja dalam pengurusan DID dimulai saat APBD Kabupaten Tabanan mengalami defisit sekitar Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2017.

Keterangan ini diperoleh dari Saksi Wirna Ariwangsa saat ditanya jaksa meski ia mengaku tidak mengetahui proses pengurusan DID secara langsung.

Ia mengaku mengetahui itu setelah mendapatkan pengarahan dari bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (Terdakwa dalam berkas terpisah). Dalam pengarahan itu, Dewa Wiratmaja turut hadir.

"Tahunya sudah dapat DID. Di proses itu (pengurusan) saya tidak masuk," ujar Saksi Wirna saat dicecar jaksa KPK.

Wirna mengaku baru mengetahui ada dana DID sebesar Rp 51 miliar setelah ada surat dari Kementerian Keuangan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

"Tahunya sudah ada surat di Bakeuda dari Kementerian Keuangan," kata Wirna.

Selain mantan Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan periode 2014 hingga 2021.

Urip mengaku mulai sering berdiskusi mengenai akuntasi dan laporan keuangan dengan terdakwa Dewa Wiratmaja sejak bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah.

Itu setelah laporan keuangan Kabupaten Tabanan mendapatkan opini disclaimer dari BPK pada tahun anggaran 2012.

"Karena (terdakwa) ahli akuntasi, saya (bidang) administrasi negara," ujar Urip.

Sama seperti Wirna Ariwangsa, Urip sempat mengaku tidak mengetahui peran terdakwa dalam pengurusan DID. Sampai akhirnya jaksa KPK memutar percakapan telepon antara Urip dengan terdakwa.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads