Sebanyak tiga orang sekuriti Lacovida Loca Bar di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 86F, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka jadi tersangka lantaran diduga mengeroyok pengunjung.
"Dari beberapa orang, enam orang kalau tidak salah yang kita mintai keterangan, tiga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina dalam keterangan audio kepada detikBali, Selasa (7/6/2022).
Ketiga orang sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMK dan PTE. Korban pengeroyokan juga sebanyak tiga orang, yakni berinisial Gede Budi, Gede Agus dan Dek Pande.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/6/2022) dini hari. Korban awalnya ribut antar sesama pengunjung di dalam Lacovida Loca Bar. Saat itu sekuriti mengarahkan agar permasalahan antar pengunjung tersebut diselesaikan di luar bar.
Namun setelah permasalahannya selesai, pihak korban atau pelapor tidak mau langsung pergi. Ia tetap berada di Lacovida Loca Bar dan menelepon beberapa orang temannya. Sekuriti kemudian menghimbau agar para korban keluar meninggalkan tempat, tetapi mereka berdebat dengan sekuriti. Karena tidak ada titik terang, akhirnya terjadi tindakan fisik.
"Mungkin ada nggak pas sama sekuriti. Kesaksian awal sih dari pihak korban yang duluan melakukan tindakan fisik, baru dibalas sama yang sekuriti," jelas Hendra.
Atas kejadian dugaan pengeroyokan tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat. Usai menerima laporan dari korban, Polsek Denpasar Barat langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan. Usai mendapatkan keterangan, Polsek Denpasar Barat selanjutnya mengarahkan kepada korban agar melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Trijata Nomor 32, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Usai korban melakukan visum, Polsek Denpasar Barat kemudian mengamankan sekitar enam orang sekuriti Lacovida Loca Bar. Usai diamankan, mereka langsung diperiksa.
"Habis itu kita langsung amankan beberapa orang sekuriti. Habis itu kejar maraton untuk pemeriksaan. Akhirnya ada tiga orang yang kita amankan dari enam, terus tadi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah 1x24 jam," terang Hendra.
Tiga orang sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal selama lima tahun enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/nor)