Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menunjukkan pelaku pembunuhan pria bernama Jape Rina (28) yang ditemukan tewas di selokan Jalan Pidada I Denpasar. Dari total empat pelaku, ada tiga orang yang ditunjukkan ke publik, yaitu Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21). Sementara satu pelaku berinisial DL masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati. Pelaku merasa jengkel dengan korban saat acara ulang tahun istri temannya di Jalan Kusumabangsa II, Kota Denpasar.
"Jadi ada cekcok di antara mereka, jadi pelaku merasa jengkel, sakit hati kepada korban pada acara ulang tahun istri rekan mereka di Jalan Kusumabangsa II Denpasar, ada percekcokan," jelas Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditunjukkan kepada awak media, ketiga pelaku berperawakan sedang itu menggunakan baju tahanan dan memakai masker berwarna hitam. Diketahui, Benyamin Haingu merupakan pria kelahiran 1999 asal Desa Rajaka, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Benyamin bekerja sebagai tukang cuci mobil dan tinggal di sebuah indekos di Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat peristiwa pembunuhan itu, Benyamin memukul dengan menggunakan pecahan batako pada leher belakang korban.
Tersangka lainnya yakni Papi Langu Karengu Humba dan Minto Umbu Rada berasal dari Desa Oka Wacu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Mereka tinggal dan bekerja di sebuah mess toko bangunan besi murah di Jalan Teuku Umar Barat, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Saat kejadian pembunuhan, Papi Langu Karengu Humba memukul korban menggunakan kayu balok berwarna hitam dan mengenai punggung kiri korban. Ia juga memukul korban dengan menggunakan batako ke arah kepala hingga korban jatuh tersungkur.
Kemudian Minto Umbu Rada saat kejadian memukul korban dengan menggunakan kayu balok berwarna coklat ke arah kepala korban. Sementara DL yang masih DPO memukul korban menggunakan kayu balok dan batako ke arah kepala korban.
Para pelaku kini diganjar dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Hasil pengungkapan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Bambang sebelumnya. Bambang sebelumnya mengatakan, keempat pelaku merupakan asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Semua pelaku telah diamankan di luar Pulau Bali.
"Empat nama pelaku ini sudah kita kejar, ada yang kita kejar ke luar pulau semuanya," kata Bambang dalam rekaman audio kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
(iws/iws)