Satu Pelaku Begal Paha di Jembrana Ditangkap

Satu Pelaku Begal Paha di Jembrana Ditangkap

I Ketut Suardika - detikBali
Sabtu, 04 Jun 2022 16:49 WIB
Tersangka pelecehan begal paha di Jembrana, Bali, YS (22), saat diekspos ke media, Sabtu (4/6/2022).
Tersangka pelecehan begal paha di Jembrana, Bali, YS (22), saat diekspos ke media, Sabtu (4/6/2022). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana -

Satu pelaku begal paha di jalan umum yang meresahkan masyarakat ditangkap. Pelaku bukan orang yang sama yang melakukan begal paha di Desa Perancak dan Desa Penyaringan, Jembrana, Bali.

Tersangka YS (22), merupakan pelaku pelecehan begal paha di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada Kamis (2/6/2022) malam. Korbannya, UDS (25), warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Saat kejadian sekitar pukul 19.15 Wita, korban menggunakan motor seorang diri ke arah timur untuk belanja ke Kota Negara. Tepat di lokasi kejadian, sekitar pukul 19.30 Wita, depan sebuah apotek di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, tiba-tiba ia dipepet seseorang yang tidak dikenal dari arah kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seketika, pelaku yang juga menggunakan motor memegang paha kanan korban dengan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung ngebut ke arah timur. Korban yang kaget sempat memaki pelaku yang sudah kabur.

"Korban sempat mengejar pelaku dan kehilangan jejak di Jalan Ngurah Rai," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Sabtu (4/6/2022).

Korban yang sudah mengetahui pelat motor pelaku, melaporkannya ke SPKT Polres Jembrana. Berbekal ciri-ciri pelaku, Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim, IPTU I Gede Alit Darmana, melakukan pengejaran.

"Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan," tegasnya

Ia diamankan beserta motornya, Jumat (3/6/2022), pukul 13.00 Wita. Tersangka YS berhasil diamankan saat kembali dari Denpasar. Dari interogasi, ia mengakui perbuatannya.

YS disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf d juncto pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun atau 2 tahun 8 bulan penjara.

"Saat ini pelaku dilakukan BAP di Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana," jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus pelecehan begal paha di Desa Perancak dan Desa Penyaringan, Kapolres Jembrana mengatakan masih dilakukan penyelidikan. "Pelaku lain masih dalam proses penyelidikan," tukasnya.




(irb/irb)

Hide Ads